Kluet Raya News - Tapaktuan / Pasca penahanan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Drs H Tio Achriyat oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Selasa dua pekan lalu tidak menyebabkan terganggunya pelayanan diinstansi tersebut.
Sekda Kabupaten Aceh Selatan, H Nasjudin SH, MM yang dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016), mangatakan hingga saat ini pelayanan relatif masih lancar dan tidak terganggu mesti seluruh surat menyurat harus diantar ke Rutan kelas IIB Tapaktuan untuk ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
“Saat ini seluruh pelayanan dilakukan oleh sekretaris dan surat yang perlu ditanda tangani dibawa ke Rutan,” ujar Nasjudin.
Mesti demikian pemerintah kabupaten Aceh Selatan berencana akan menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Tapi dalam waktu dekat akan kita siapkan Plt agar pelayanan tetap lancar,” terang Nasjudin singkat.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Tapaktuan menahan Tio Achriyat atas dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji bersumber APBK Aceh Selatan tahun 2010 dan 2011 senilai Rp 1,2 miliar. Saat itu Tio Achriyat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.(Iy).
Sumber : Acehselatan.com
0 komentar:
Post a Comment