Penambang Ilegal di Kluet Tengah Berhasil di Amankan Polres Aceh Selatan



KLUETRAYANEWS.COM, Kluet Tengah – JU (43) warga Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan diamankan polisi karena diduga melakukan penambangan ilegal di area perusahaan Beri Mineral Utama (PT BMU) yang terletak, Gampong Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan polisi di wilayah Kluet Tengah pada 5 November 2019 lalu.

Saat itu kegiatan patroli dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna. Di lokasi polisi menemukan satu unit mobil dumtruck yang tengah melakukan proses muat tanah bercampur batu tembaga yang telah diisi dalam karung.

“Kasat Reskrim sempat menghentikan proses muat material tembaga itu namun sopir mengaku yang mereka muat adalah hasil tambang PT BMU," jelas Dedy saat menggelear konfrensi pers, Selasa (19/11/2019) di Mapolres Aceh Selatan.

Setelah itu polisi meminta sopir memanggil JU sebagai pemilik batu tersebut. Namun dari keterangan JU hasil tambang yang ia ambil bukan dari area PT BMU dan tidak memiliki izin apapun.

“Karena tidak memiliki izin pertambangan dan izin pengangkutan polisi mengamankan JU beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan,” tambah Dedy.

Hasil tambang itu rencanya dijual JU ke Medan, Sumatera Utara. Sebelum dibawa ke Medan batu bercampur tembaga itu disimpan di Gampong Kuala Ba’u, Kluet Utara untuk dilakukan pengolahan.

Selain JU Polres Aceh Selatan turut mengamankan 5 ton batu tembaga milik JU.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Sumber : Anteroaceh.com
Share on Google Plus

About Kluet Raya News

0 komentar: