ilustrasi foto kepala desa |
KLUETRAYANEWS.com, ACEH SELATAN - Mulai tahun 2020 ini, gaji keuchik di Kabupaten Aceh Selatan Rp 2.426.640/bulan atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sedangkan gaji Sekdes Rp 2.224.420/bulan atau setara 110% dari gaji PNS golongam II/a.
Hal itu tertuang dalam Perbup Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020.
Perbup ini sudah ditetapkan oleh Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran pada tanggal 23 Desember 2019.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa Penghasilan tetap diberikan kepada Keuchik, Sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong lainnya dianggarkan dalam APBG yang bersumber dari ADG.
Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap, merupakan belanja gaji yang diberikan kepada Keuchik dan Perangkat Gampong setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari ADG yang diterima.
Selain itu, dalam Perbup tersebut juga diatur mengenai besaran penghasilan tetap Perangkat Gampong lainnya non PNS paling sedikit sebesar Rp.2.022.200 per bulan.
Jumlah ini setara 100% gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.
Terkait dengan Pergub tersebut, Serambinews.com belum berhasil mengonfrmasi Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM.
Pasalnya, beberapa kali dihubunhi nomor telpon selulernya dalam keadaan sibuk.
Sebagaimana diketahui, tugas keuchik bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.
Ia juga mengakomodir semua persoalan gampong, mulai dari masalah hukum, sosial hingga keluarga.
Beban dan tanggung jawab keuchik kini semakin bertambah berat seiring dengan besarnya dana yang dikelola.
Sumber dana itu dari Alokasi Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Gampong (APBK).
Kemudian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang totalnya berkisar dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar per gampong.
Namun sayang, selama ini besarnya dana yang dikelola itu tidak sebanding dengan upah yang diterima.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa tentu patut disambut gembira.
Di dalam PP yang diteken Presiden pada Februari silam itu disebutkan bahwa gaji keuchik ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Sedangkan sekretaris desa Rp 2.224.420 per bulan.
Sehingga dengan di Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 43 tahun 2019, mengabarkan bahwa Pemkab Aceh Selatan sudah melaksanakan PP Nomor 11 Tahun 2019. (*)
Sumber : serambinews.com
0 komentar:
Post a Comment