Gedung Panti Asuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan. Jambo Manyang Kluet Utara. |
KLUETRAYANEWS.com, KLUET UTARA - Gedung Panti Asuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berada di Gampong Jamboe Manyang, Kluet Utara Aceh Selatan sudah berjalan 6 bulan dikosongkan penampungan siswa miskin dan anak yatim. Hal tersebut dilakukan karena program panti asuhan milik Pemkab ini sudah dialihkan ke provinsi.
Tak heran jika sebuah gedung kantor yang sudah dibubarkan dari program dan fungsi, pasti terlihat tidak terawat dan terkesan gedung yang ditinggalkan oleh sang tuan.
Namun siapa sangka, gedung Panti Asuhan yang berlokasi di jalan Tapaktuan – Medan Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan yang sudah tidak ada lagi biaya perawatan dan program kerjanya ternyata masih ada 7 orang PNS yang di arahkan untuk berkantor di gedung itu.
“Kami ada 7 orang PNS yang masih memegang SK karyawan Panti Asuhan, saya sudah memjumpai Sekda di Tapaktuan untuk meminta petunjuk bagaimana dengan posisi ruang kerja kami, namun Sekda tetap mengarahkan kami untuk berkantor di gedung ini,”sebut Kepala Panti Asuhan Lukmin SE kepada wartawan, Selasa (25/02/2020).
Menurut keterangan Lukmin, setelah Panti Asuhan ini dialihkan ke Provinsi, maka semua biaya untuk anggaran kantor juga dihapuskan termasuk biaya perawatan kantor dan alat kerja kantor.
“Kami disini tidak ada diberikan angaran lain kecuali gaji pokok,”kata Lukmin.
Lukmin juga mengakui, sesuai dengan SK bahwa selama 6 bulan ini pihaknya tidak ada program kerja yang harus dijalankan, “Kami sebagai petugas, kalau sudah dibubarkan Panti Asuhan berarti tidak lagi kegiatan di kantor ini, disini kami cuma datang datang saja,”sebut Lukmin.
Aneh tapi nyata, gedung Panti Asuhan yang sudah dibubarkan ternyata ada 7 orang PNS yang ditugaskan oleh pemerintah Daerah untuk datang- datang saja dan sampai kapankah tugas mereka ini berakhir?
Hal ini diungkapkan oleh May Fendri Ketua Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) kepada Wartawan melalui sambungan selular.
Atas nama LIBAS, May Fendri mendesak Pemerintah Aceh Selatan untuk mengkaji ulang terhadap penempatan 7 orang PNS tersebut yang di duga makan gaji buta.
“Masak ditugaskan di kantor yang sudah dibubarkan fungsinya, jadi gedung itu kantor apa namanya, sesuai dengan aturan apa tugas dan fungsi mereka di gedung itu,”sebut May Fendri.
Lukmin yang masih memegang SK Kepala Panti Asuhan menerangkan juga pihaknya telah mewacanakan dengan Dinas Sosial di Tapaktuan, bahwa bekas gedung Panti Asuhan ini akan dijadikan sebagai kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan program ini sudah dilakukan usulan melalui Sekda ke Pemerintah Aceh Selatan.
Dimana LPKS nanti akan difungsikan sebagai tempat penanganan anak anak yang bermasalah dengan hukum. “Tapi ini masih wacana, sebelum dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu harus ada kajian akademis yang bekerja sama dengan Dinas Sosial,” sebut Lukmin.
Sumber : Acehimage.com
0 komentar:
Post a Comment