Kluetrayanews.com, Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan 11 tersangka korupsi proyek penguatan tebing Krueng Aceh di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Amir Hamzah mengatakan, semua tersangka tersebut ditahan di Rutan Banda Aceh sejak 11 Januari hingga 20 hari ke depan.
"Mereka ditahan setelah berkas perkara berserta para tersangkanya dilimpahkan dari penyidik Polda Aceh ke jaksa penuntut umum Kejati Aceh," kata Amir Hamzah, Rabu (11/1/2017).
Adapun 11 tersangka korupsi di Aceh Besar yang ditahan tersebut yakni Ir. HA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh Besar; M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); S, R, IM dan Y, masing-masing selaku konsultan pengawas serta tersangka; H, T, AM, Z, dan RH selaku tim PHO.
Amir Hamzah menyebutkan pagu anggaran proyek pembangunan penguatan tebing Krueng Aceh tersebut mencapai Rp 3,750 miliar dengan sumber anggaran dari dana otonomi khusus.
Setelah proyek tersebut ditender didapat kontraktor pelaksananya PT Tity Nasa Daya dengan nilai kontrak Rp 3,638 miliar. Pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung sejak Juli hingga Desember 2013.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender tidak mengerjakannya tetapi mengalihkannya kepada pihak lainnya. Namun pihak yang menerima pengalihan tidak mengerjakannya sesuai spesifikasi pekerjaan.
"Tidak hanya itu, pekerjaan juga tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu kontrak. Sedangkan dana proyek sudah dicairkan 100 persen," kata Amir Hamzah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kata Amir Hamzah, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,467 miliar.
Amir Hamzah menyebutkan para tersangka diancam melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Sumber : Beritakini.co
0 komentar:
Post a Comment