Kluetrayanews.com, LHOKSUKON – Personel Koramil 14/Tanah Jambo Aye,
Kodim 0103/Aceh Utara bersama kepolisian setempat menyita seragam dan
atribut bermotif bendera Bulan Bintang dan lambang Singa Buraq di Rizal
Tailor, Pantonlabu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (19/12/16).
Informasi
diterima, personel gabungan mendapat informasi di Kios Rizal Tailor
sedang menjahit seragam loreng dan dipasang atribut berupa bordiran
bendera Bulan Bintang serta lambang Singa Buraq. Ketika didatangi,
ternyata benar.
Bendera dan lambang itu terdapat 12 pasang seragam warna hitam yang
dipasang bordiran bendera Bulan Bintang di bagian dada sebelah kanan.
Sementara 8 pasang seragam motif loreng gurun (loreng kotak-kotak). Kain
berasal dari Bared (nama panggilan), warga Kecamatan Simpang Ulim,
Kabupaten Aceh Timur dengan ongkos jahit sebesar Rp220.000 per pasang.
Barang bukti lain yakni 18 lembar bordiran bendera Bulan Bintang
ukuran 4x6 cm untuk dipasang di atas saku pakaian sebelah kanan, 6
potong baju warna hitam, (kain di siapkan oleh pemilik toko dengan harga
Rp400 ribu per pasang, 12 buah lambang Singa Buraq, 4 buah bordiran
lambang partai, 1 buah bordiran simbol Singa Buraq segi tiga turut
diamankan oleh personel gabungan.
Selain pakaian dan atribut, aparat keamanan juga menyita 1 unit mesin
bordir merk Singer dan satu buah laptop yang langsung dibawa ke
Mapolres Aceh Utara.
"Menurut keterangan pemilik tailor, Afriza, dirinya menerima kain
loreng sepanjang 22 meter dari Bared untuk dijadikan baju dan celana
loreng dan dilengkapi bordiran bendera Bulan Bintang dengan ongkos jahit
sebesar Rp220 ribu per stel. Bared meninggalkan nomor ponsel atas nama
Mawardi," kata Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono dalam siaran pers Pendam IM, Selasa (20/12/2016).
Sudah jelas bendera dan atribut tersebut bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah,
penggunaan atribut GAM tak relevan dengan fakta, bahwa Aceh merupakan
bagian dari NKRI.
Seperti diketahui, dalam Pasal Bab IV, Pasal 6 Ayat (4) PP tersebut
disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan
bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/
gerakan separatis dalam NKRI.
0 komentar:
Post a Comment