Kluetrayanews.com, Tapaktuan - Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan menemukan adanya indikasi penggelapkan dana desa senilai Rp 100 juta yang diduga dilakukan Geuchik Ujong Padang, M Syam pada 2015 lalu.
Meski Inspektorat meminta dana tersebut dikembalikan, namun diduga hingga saat ini dana tersebut belum juga diserahkan. Masyarakat Gampong Ujong Padang mendesak aparat hukum untuk memproses M Syam sesuai peraturan perundang-undangan. "Bukan saja karena diduga melanggar aturan, tapi juga karena tega melakukan itu padahal dana tersebut juga sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa," kata Tuha Peut Gampong Ujong Padang, Zaitun Aswad kepada BERITAKINI.CO, Kamis (22/12/2016).
Menurut Zaitun, proses hukum ini penting agar memberi dampak jera dan pelajaran bagi para kepala desa di Aceh Selatan.
Anggota Forum Masyarakat Peduli Gampong, Zul Fajri juga mendesak aparat untuk memproses dugaan penggelapan ini. “Apalagi menurut temuan masyarakat, bukan dana itu saja yang digelapkan. Diduga PAD dari pabrik es juga ikut digelapkan,” ungkapnya.
Mereka juga mempertanyakan sikap Inspektorat Aceh Selatan yang hanya menyuruh untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan. Padahal, sesuai hasil temuan Inspektorat, terbukti geuchik tersebut telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Coba dikaji ulang, sebab kedepan masih ada pekerjaan rumah bagi kita bersama tentang Ujong Padang. Karenanya perlu ada tindakan tegas dari Pemkab Aceh Selatan," sarannya.
Sumber : Beritakini.co
0 komentar:
Post a Comment