Polres Aceh Selatan Tahan Keuchik Krueng Batu, Kluet Utara



KLUETRAYANEWS.com, Kluet Utara – Polres Aceh Selatan akhirnya menahah Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara berinisial TA (52), Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana memalsukan surat atau membuat surat palsu untuk mengalihkan rumah bantuan layak huni.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S.IK mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Keuchik Krueng Batu, hari ini, Selasa (7/1/2020).

“Kita telah menahan tersangka mulai hari ini di Mapolres,” ungkap Iptu Zeska saat dikonfirmasi Awak Media, TA diduga mengirim surat kepada Dinas PU Aceh Cq Perumahan dan Pemukiman Aceh untuk mengalihkan bantuan rumah layak huni milik Makdunsyah yang merupakan warganya. Bahkan dalam surat tersebut ia menyebut penerima telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

Surat penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima rumah bantuan itu bernomor : 412.4/349/X/2019, yang dibuat oleh TA Keuchik Gampong Krueng Batu tertanggal 26 Oktober 2019.

Paska dialihkannya bantuan rumah layak huni itu, Makdunsyah sebagai penerima melancarkan protes atas tindakan Keuchik Krueng Batu bahkan ia melaporkan tindakan Keuchiknya tersebut ke polisi.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tersebut diantaranya:

Surat Penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Krueng Batu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA), Data Final Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni dan Buku Agenda Administrasi  Surat masuk/Keluar Gampong Krueng Batu Jika terbukti bersalah TA akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Sumber : anteroaceh.com
Share on Google Plus

About Kluet Raya News

0 komentar: