KLUETRAYANEWS.COM, KLUET TENGAH - Seorang pria beranak satu berinisial IR (22) warga Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. Pelaku ditangkap karena diduga tega mensetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur
Modus beri uang Rp 2.000 seorang pria berinisial IR berhasil mencabuli anak yatim piatu yang masih dibawah umur berusia 10 tahun. Perbuatan keji itu ia lakukan berulang-ulang hingga mencapai sepuluh kali.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/9/2019) menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres.
“Sebelumnya IR sempat melarikan diri ke Simeulue. Namun berhasil diamankan pihak kepolisian Aceh Selatan beberapa waktu lalu,” ungkap Dedy.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban. Tindakan asusila itu sebanyak 6 kali dilakukan sebelum pelaku menikah dan 4 kali dilakukan setelah pelaku menikah.
"Sebelum menikah, pelaku sudah mencabuli korban 6 kali, tatapi setelah menikah pelaku kembali mengulangi lagi aksinya kepada korban sebayak 4 kali," beber Kapolres.
Dedy mengatakan menurut keterangan saksi perbuatan pelaku terungkap sekitar bulan Agustus 2019. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku. Untuk diketahui palaku dan korban masih memiliki hubungan family dan bertetangga.
"Saat korban tengah menonton televisi di dalam rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dan membawanya ke kamar," jelanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak membeberkan aksi bejatnya itu.
Namun satu hari setelah kejadian korban menceritakan apa yang ia alami kepada teman-teman sebayanya.
Seterusnya teman korban mengadukan prihal tersebut kepada kakak korban dan didengar oleh suami kakaknya.
Kemudian suami kakak korban membuat laporan ke polisi.
Atas perbuatannya IR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukum penjara paling 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber : anteroaceh
Modus beri uang Rp 2.000 seorang pria berinisial IR berhasil mencabuli anak yatim piatu yang masih dibawah umur berusia 10 tahun. Perbuatan keji itu ia lakukan berulang-ulang hingga mencapai sepuluh kali.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/9/2019) menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres.
“Sebelumnya IR sempat melarikan diri ke Simeulue. Namun berhasil diamankan pihak kepolisian Aceh Selatan beberapa waktu lalu,” ungkap Dedy.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban. Tindakan asusila itu sebanyak 6 kali dilakukan sebelum pelaku menikah dan 4 kali dilakukan setelah pelaku menikah.
"Sebelum menikah, pelaku sudah mencabuli korban 6 kali, tatapi setelah menikah pelaku kembali mengulangi lagi aksinya kepada korban sebayak 4 kali," beber Kapolres.
Dedy mengatakan menurut keterangan saksi perbuatan pelaku terungkap sekitar bulan Agustus 2019. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku. Untuk diketahui palaku dan korban masih memiliki hubungan family dan bertetangga.
"Saat korban tengah menonton televisi di dalam rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dan membawanya ke kamar," jelanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak membeberkan aksi bejatnya itu.
Namun satu hari setelah kejadian korban menceritakan apa yang ia alami kepada teman-teman sebayanya.
Seterusnya teman korban mengadukan prihal tersebut kepada kakak korban dan didengar oleh suami kakaknya.
Kemudian suami kakak korban membuat laporan ke polisi.
Atas perbuatannya IR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukum penjara paling 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber : anteroaceh
0 komentar:
Post a Comment