KLUETRAYANEWS.COM, KLUET TENGAH - Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil meringkus IS (46) seorang penambang emas illegal warga Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Jumat lalu, (20/9/2019).
Kapolres Aceh Selatan, AKPB Dedy Sadsono, ST, dalam konferensi pers, Senin (30/9/2019) mengatakan, pelaku ditangkap karena mengolah tambang emas menggunakan bahan berbahaya yaitu sianida dan merkuri. Kata Kapolres, tambang illegal milik pelaku sudah berorperasi sejak empat bulan terakhir ini.
"Selama empat bulan itu tersangka hanya mendapat 20,54 gram emas dengan harga satu gram di jual Rp 600 ribu/gram. Tanah yang mengandung emas didapatkan dari warga yang diolah diblender miliknya," jelasnya.
Dari penangkapan itu lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa emas, 111.72 gram perak, 50 kilogram sianida, delapan sak karbon, satu sak cousticsoda, satu jerigen Corrosive (air Keras) serta 580,78 gram merkuri.
“Harga sianida satu drum Rp 4,5 juta sedangkan harga karbon Rp.900 ribu dan Rp.850 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut AKPB Dedy mengingatkan penambang untuk tidak mengolah emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya, karena dapat merusak kerberlangsungan ekosistem alam.
"Kami harapkan kepada semua pihak dalam mengolah batu emas agar tidak menggunakan zat kimia yang berbahaya seperti sianida dan lainnya sebab sangat berbahaya bagi lingkungan masyarkat,"
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 161 undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 106 undang undang RI nomor 7 tahun 2014 ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.
Sumber : Antero Aceh
0 komentar:
Post a Comment