Irwandi-Nova Ditetapkan Oleh DPRA sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur Aceh Terpilih 2017-2022

Kluetrayanews.com, BANDA ACEH - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/ p tahun 2012 tanggal 8 juni 2012, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf telah diangkat dalam jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk masa jabatan tahun 2012-2017.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda saat membacakan sambutan pimpinan DPRA pada rapat paripurna masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017 dan pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017 2022 di Ruang Rapat DPRA, Banda Aceh, Senin (17/4/2017)

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhir periode masa jabatan gubernur dan wakil gubernur diharuskan kepada DPRA untuk mengumumkan akhir masa jabatan dalam sidang paripurna istimewa.

"Untuk itu secara resmi dalam rapat paripurna istimewa ini DPR Aceh mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf pada 25 juni 2017 tepat lima tahun sejak dilantik pada 25 Juni 2012," paparnya.

Dikatakannya KIP Aceh telah menyelenggarakan tahapan demi tahapan pilkada Aceh dan salah satu tahapan akhir adalah penetapan calon terpilih. 

"Pilkada di Aceh, sungguhpun penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya mengadili, pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan kedua menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," baca Sulaiman.

"Diputuskan dalam rapat permusyawaratan delapan hakim konstitusi pada Kamis, 23 Maret 2017 dan dibacakan pada Selasa, 4 April 2017, yang bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Lanjut paparnya, KIP Aceh telah melaksanakan rapat pleno pada 7 April 2017 serta menetapkan tentang penetapan pasangan calon gubernur Aceh dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2017 dengan pertimbangan putusan MK. Menetapkan Irwandi dan Nova dengan perolehan suara sebanyak 898.710 suara.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka dalam sidang paripunra istimewa ini, DPRA mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2017-2022 adalah Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah dengan perolehan suara sebanyak.

"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut selanjutnya segera diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri untuk mendapat pengesahan pengangkatannya," tambahnya.

Sumber : goaceh.co
Share on Google Plus

About admin

0 komentar: