Mendagri Beri Tenggat Waktu Pengesahan APBA 2017 Sampai 30 Januari

Kluetrayanews.com, JAKARTA – Rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017 berlangsung di gedung Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta setelah tidak menemui titik antara Plt Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Berdasarkan informasi yang diterima Klikkabar.com, Kamis malam, 19 Januari 2017, Rapat di Kemendagri tersebut dipimpin Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dalam rapat itu, Kemendagri memberi tenggat waktu sampai 30 Januari bagi Eksekutif dan Legislatif untuk menuntaskan pembahasan APBA 2017. Dengan kata lain, APBA 2017 akan disahkan dengan Qanun bukan Pergub.

“Mendagri memberi tenggat waktu hingga 30 Januari untuk menuntaskan APBA 2017, dan apabila tidak selesai 30 Januari baru APBA Dipergubkan,” ujar sumber Klikkabar.com.

“Kita berharap APBA 2017 bisa disahkan tepat waktu seperti tenggat waktu yang telah diberikan Kemendagri,” harap sumber Klikkabar.com.

Hadir dalam rapat di Kemendagri itu Pimpinan DPR Aceh, Tim Banggar DPR Aceh, Plt Gubernur Aceh serta Tim TAPA Pemerintah Aceh.[]

Sumber : www.klikkabar.com
Share on Google Plus

About admin

0 komentar: