APBA Aceh 2017 Ketuk Palu

Kluetrayanews.com, BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017 senilai Rp 14,765 triliun akhirnya disahkan melalui qanun pada pukul 18.30 WIB, Senin (30/1), dalam Sidang Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA.
Ketuk palu RAPBA menjadi Qanun APBA 2017 dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRA Irwan Djohan, setelah seluruh fraksi di DPRA dalam penyampaian pendapat akhirnya menyetujui rancangan anggaran tersebut diqanunkan.

Paripurna pengesahan RAPA 2017 tadi malam, dipimpin oleh Irwan Djohan didampingi Ketua DPRA Tgk Muharuddin dan Wakil Ketua III, Dalimi. Sementara dari eksekutif diwakili oleh Sekda Aceh, Dermawan. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, pada 30 Desember 2016 sempat mewacanakan hendak mempergubkan RAPBA itu. Hal yang sama dia ulang lagi pada 4 Januari 2017 karena pembahasan dan pengesahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 berjalan lamban di DPRA.

Kemudian, atas pendekatan Sekwan A Hamid Zein kepada Plt Gubernur Aceh, dilakukan pertemuan kembali antara Badan Anggaan (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ujung-ujungnya, dihasilkan penyusunan jadwal percepatan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2017 agar RAPBA bisa disahkan pada 15 Januari 2017.

Namun, pada saat rapat penyusunan ulang jadwal pembahasan RAPBA 2017 antara Plt Gubernur dengan Pimpinan Banggar DPRA, Banggar DPRA meminta kepada Plt Gubernur agar batas pengesahan RAPBA digeser dari tanggal 15 Januari ke 17 Januari 2017. Alasan dewan, 15 Januari itu jatuh pada hari Minggu. Berdasarkan tata tertib dewan, pada hari libur tidak boleh ada sidang dan dengan sendirinya RAPBA tidak bisa disahkan pada hari itu.

Permintaan Banggar DPRA akhirnya dipenuhi Plt Gubernur. Tapi sampai 11 Januari 2017, Banggar DPRA belum juga mau menandatangani dokumen KUA-PPAS 2017 yang justru merupakan cikal bakal bahan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RAPBA 2017.

Sampai 16 Januari, Banggar DPRA belum juga menggelar sidang paripurna untuk pengesahan RAPBA pada 17 Januari 2017. Pihak Plt Gubernur dan TAPA menilai, Banggar sudah ingkar janji, makanya pada 16 Januari 2017, Plt Gubernur Aceh mengirim Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, selaku Ketua TAPA, untuk menyampaikan dokumen Nota Keuangan dan RAPBA 2017 kepada Banggar DPRA sebagai bahan penyampaian dalam sidang paripurna.

Sampai 17 Januari 2017, Banggar DPRA tidak juga membuka sidang paripurna, sehingga Plt Gubernur kembali memerintahkan Sekda Aceh, Dermawan untuk menyampaikan surat yang isinya apabila Banggar DPRA tidak bisa menuntaskan pengesahan RAPBA 2017 sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya (16-17 Januari 2017), maka dengan sangat terpaksa Plt Gubernur akan menetapkan RAPBA melalui peraturan gubernur (pergub), sebagaimana ia wacanakan pada 30 Desember lalu.

Di sisi lain, karena TAPA tidak mau lagi melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2017, maka Pimpinan Banggar DPRA, Tgk Muharuddin, selaku Ketua DPRA, pada 17 Januari 2017 membalas surat Plt Gubernur Aceh. Intinya, legislatif menolak RAPBA dipergubkan, dengan alasan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2017 belum tuntas dibahas sampai 16-17 Januari 2017. Surat balasan Ketua DPRA ke Plt Gubernur Aceh itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lembaga tinggi negara lainnya di Jakarta.

Amatan Serambi, keterlambatan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2017 itu disebabkan berbagai faktor. Antara lain, keterlambatan dari pihak legislatif, karena penyerahan dokumen KUA-PPAS 2017 baru dilakukan pada 28 Desember 2016, sehingga nyaris tak mungkin bisa dituntaskan pembahasannya pada 15 Januari, ditambah lagi pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Pemerintah Aceh terlambat.

* Fraksi Sampaikan Persetujuan Bersyarat

BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017 senilai Rp 14,765 triliun akhirnya disahkan melalui qanun pada pukul 18.30 WIB, Senin (30/1), dalam Sidang Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA. Ketuk palu RAPBA menjadi Qanun APBA 2017 dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRA Irwan Djohan, setelah seluruh fraksi di DPRA dalam penyampaian pendapat akhirnya menyetujui rancangan anggaran tersebut diqanunkan.

Paripurna pengesahan RAPA 2017 tadi malam, dipimpin oleh Irwan Djohan didampingi Ketua DPRA Tgk Muharuddin dan Wakil Ketua III, Dalimi. Sementara dari eksekutif diwakili oleh Sekda Aceh, Dermawan. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, pada 30 Desember 2016 sempat mewacanakan hendak mempergubkan RAPBA itu. Hal yang sama dia ulang lagi pada 4 Januari 2017 karena pembahasan dan pengesahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 berjalan lamban di DPRA.

Kemudian, atas pendekatan Sekwan A Hamid Zein kepada Plt Gubernur Aceh, dilakukan pertemuan kembali antara Badan Anggaan (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ujung-ujungnya, dihasilkan penyusunan jadwal percepatan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2017 agar RAPBA bisa disahkan pada 15 Januari 2017.

Namun, pada saat rapat penyusunan ulang jadwal pembahasan RAPBA 2017 antara Plt Gubernur dengan Pimpinan Banggar DPRA, Banggar DPRA meminta kepada Plt Gubernur agar batas pengesahan RAPBA digeser dari tanggal 15 Januari ke 17 Januari 2017. Alasan dewan, 15 Januari itu jatuh pada hari Minggu. Berdasarkan tata tertib dewan, pada hari libur tidak boleh ada sidang dan dengan sendirinya RAPBA tidak bisa disahkan pada hari itu.

Permintaan Banggar DPRA akhirnya dipenuhi Plt Gubernur. Tapi sampai 11 Januari 2017, Banggar DPRA belum juga mau menandatangani dokumen KUA-PPAS 2017 yang justru merupakan cikal bakal bahan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RAPBA 2017.

Sampai 16 Januari, Banggar DPRA belum juga menggelar sidang paripurna untuk pengesahan RAPBA pada 17 Januari 2017. Pihak Plt Gubernur dan TAPA menilai, Banggar sudah ingkar janji, makanya pada 16 Januari 2017, Plt Gubernur Aceh mengirim Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, selaku Ketua TAPA, untuk menyampaikan dokumen Nota Keuangan dan RAPBA 2017 kepada Banggar DPRA sebagai bahan penyampaian dalam sidang paripurna.

Sampai 17 Januari 2017, Banggar DPRA tidak juga membuka sidang paripurna, sehingga Plt Gubernur kembali memerintahkan Sekda Aceh, Dermawan untuk menyampaikan surat yang isinya apabila Banggar DPRA tidak bisa menuntaskan pengesahan RAPBA 2017 sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya (16-17 Januari 2017), maka dengan sangat terpaksa Plt Gubernur akan menetapkan RAPBA melalui peraturan gubernur (pergub), sebagaimana ia wacanakan pada 30 Desember lalu.

Di sisi lain, karena TAPA tidak mau lagi melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2017, maka Pimpinan Banggar DPRA, Tgk Muharuddin, selaku Ketua DPRA, pada 17 Januari 2017 membalas surat Plt Gubernur Aceh. Intinya, legislatif menolak RAPBA dipergubkan, dengan alasan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2017 belum tuntas dibahas sampai 16-17 Januari 2017. Surat balasan Ketua DPRA ke Plt Gubernur Aceh itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lembaga tinggi negara lainnya di Jakarta.

Amatan Serambi, keterlambatan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2017 itu disebabkan berbagai faktor. Antara lain, keterlambatan dari pihak legislatif, karena penyerahan dokumen KUA-PPAS 2017 baru dilakukan pada 28 Desember 2016, sehingga nyaris tak mungkin bisa dituntaskan pembahasannya pada 15 Januari, ditambah lagi pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Pemerintah Aceh terlambat.

Sumber : aceh.tribunnews.com
Share on Google Plus

About admin

0 komentar: