Pilkada 2017, Pemilih Aceh 3.434.722 Jiwa

Kluet Raya News - Aceh / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017 sebanyak 3.434.722 jiwa. Berkurang sebanyak 41.602 jiwa jika dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diplenokan 3 November lalu.
Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih laki-laki ditetapkan sebanyak 1.688.103 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.746.619 orang.

DPT tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi KIP kabupaten/kota yang disampaikan dalam rapat rekapitulasi DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Rapat berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (8/12), dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi. Ia mengantikan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi yang saat ini sedang mengikuti seleksi perekrutan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Basri juga didampingi oleh komisioner lain seperti, Fauziah, Junaidi Ahmad, Muhammad, dan Hendra Fauzi. Turut hadi pula Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani dan pejabat lainnya.

Sebelum ditetapkan jumlah DPT, masing-masing ketua KIP kabupaten/kota membacakan hasil rekapitulasi DPT yang sebelumnya telah ditetapkan. Apabila hasil rekapitulasi tersebut tidak mendapat sanggahan dari anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan tim pemenangan dari masing-masing kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh, maka akan disahkan oleh KIP Aceh.

Basri M Sabi seusai rapat kepada wartawan mengatakan, jumlah DPT tersebut menjadi patokan bagi pihaknya untuk mencetak kertas surat suara. “Pada dasarnya semua aspek kelengkapan logistik bermuara dari DPT yang kita tetapkan hari ini, lebih-lebih lagi untuk percetakan kertas surat suara. Kita akan mencetak surat suara dengan patokan DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS,” jelasnya.

Terkait adanya selisih kurang antara DPS dengan DPT, dijelaskan hal itu terjadi karena ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam database pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada setiap kabupaten/kota, sehingga harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Selain itu ada juga yang meninggal dunia dan pindah alamat ke provinsi lain.
“Solusi untuk mereka kita serahkan kepada pemerintah dalam hal ini Disdukcapil, apakah dapat dimasukkan dalam database kependudukan atau tidak. Kalau sampai menjelang pemilihan mereka tidak dapat dimasukkan dalam database kependudukan, berarti mereka tidak dapat memberikan suara,” ucap Wakil Ketua KIP Aceh ini.

Dalam rapat rekapitulasi kemarin, KIP Aceh juga menetapkan menetapkan 9.592 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.477 gampong pada 289 kecamatan di seluruh Aceh. Jumlah tersebut bertambah 11 TPS, bila dibandingkan dengan jumlah dalam data DPS yang diplenokan 3 November lalu, yang sebanyak 9.581 TPS.

Menariknya, penambahan TPS tersebut seiring dengan terjadinya pengurangan DPT. Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi, pengurangan jumlah pemilih bukan berarti berkurangnya jumlah TPS. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa maksimal pemilih di setiap TPS berjumlah 800 orang. “Apabila lebih satu orang saja, maka di TPS tersebut harus menambah satu TPS lagi,” sebutnya.

Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, juga sempat mempertanyakan alasan KIP Aceh menambah TPS. Menurutnya, penambahan TPS sangat tidak masuk akal karena hasil DPT jumlah pemilih berkurang dari DPS.

“Ini tidak masuk akal, berkurangnya pemilih tapi bertambah TPS,” kata dia. Namun pada akhirnya Samsul dapat menerima penambahan TPS tersebut setelah mendapat penjelasan dari komisioner KIP Aceh.(w)

Sumber : Aceh.tribunews.com

Share on Google Plus

About Kluet Raya News

0 komentar: