Kluet Raya News - Aceh / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih
tetap (DPT) Pilkada 2017 sebanyak 3.434.722 jiwa. Berkurang sebanyak
41.602 jiwa jika dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara
(DPS) yang telah diplenokan 3 November lalu.
Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih laki-laki ditetapkan sebanyak
1.688.103 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.746.619 orang.
DPT tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi KIP kabupaten/kota yang disampaikan dalam rapat rekapitulasi DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Rapat berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (8/12),
dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi. Ia mengantikan Ketua
KIP Aceh, Ridwan Hadi yang saat ini sedang mengikuti seleksi perekrutan
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Basri juga didampingi oleh komisioner lain seperti, Fauziah, Junaidi
Ahmad, Muhammad, dan Hendra Fauzi. Turut hadi pula Asisten I Setda Aceh,
Muzakkar A Gani dan pejabat lainnya.
Sebelum ditetapkan jumlah DPT, masing-masing ketua KIP kabupaten/kota membacakan hasil rekapitulasi DPT
yang sebelumnya telah ditetapkan. Apabila hasil rekapitulasi tersebut
tidak mendapat sanggahan dari anggota Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Aceh dan tim pemenangan dari masing-masing kandidat gubernur
dan wakil gubernur Aceh, maka akan disahkan oleh KIP Aceh.
Basri M Sabi seusai rapat kepada wartawan mengatakan, jumlah DPT
tersebut menjadi patokan bagi pihaknya untuk mencetak kertas surat
suara. “Pada dasarnya semua aspek kelengkapan logistik bermuara dari DPT
yang kita tetapkan hari ini, lebih-lebih lagi untuk percetakan kertas
surat suara. Kita akan mencetak surat suara dengan patokan DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS,” jelasnya.
Terkait adanya selisih kurang antara DPS dengan DPT,
dijelaskan hal itu terjadi karena ditemukan adanya pemilih yang tidak
terdaftar dalam database pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) pada setiap kabupaten/kota, sehingga harus dikeluarkan
dari daftar pemilih. Selain itu ada juga yang meninggal dunia dan pindah
alamat ke provinsi lain.
“Solusi untuk mereka kita serahkan kepada pemerintah dalam hal ini
Disdukcapil, apakah dapat dimasukkan dalam database kependudukan atau
tidak. Kalau sampai menjelang pemilihan mereka tidak dapat dimasukkan
dalam database kependudukan, berarti mereka tidak dapat memberikan
suara,” ucap Wakil Ketua KIP Aceh ini.
Dalam rapat rekapitulasi kemarin, KIP Aceh juga menetapkan menetapkan
9.592 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.477 gampong pada
289 kecamatan di seluruh Aceh. Jumlah tersebut bertambah 11 TPS, bila
dibandingkan dengan jumlah dalam data DPS yang diplenokan 3 November
lalu, yang sebanyak 9.581 TPS.
Menariknya, penambahan TPS tersebut seiring dengan terjadinya pengurangan DPT.
Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi, pengurangan jumlah pemilih
bukan berarti berkurangnya jumlah TPS. Sebab, berdasarkan Undang-Undang
Pilkada disebutkan bahwa maksimal pemilih di setiap TPS berjumlah 800
orang. “Apabila lebih satu orang saja, maka di TPS tersebut harus
menambah satu TPS lagi,” sebutnya.
Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, juga sempat mempertanyakan alasan
KIP Aceh menambah TPS. Menurutnya, penambahan TPS sangat tidak masuk
akal karena hasil DPT jumlah pemilih berkurang dari DPS.
“Ini tidak masuk akal, berkurangnya pemilih tapi bertambah TPS,” kata
dia. Namun pada akhirnya Samsul dapat menerima penambahan TPS tersebut
setelah mendapat penjelasan dari komisioner KIP Aceh.(w)
Sumber : Aceh.tribunews.com
0 komentar:
Post a Comment