FAKTA: Komitmen Pemberantasan Korupsi di Aceh Masih Lemah

Kluet Raya News - Aceh / Lembaga antikorupsi, Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) menyorot kinerja lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan korupsi yang selama ini terjadi di Aceh.

Organisasi nonpemerintah itu menilai, institusi kepolisian maupun kejaksaan, belum memiliki komitmen kuat dan cenderung tebang pilih.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja FAKTA, Indra P Keumala dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi se Dunia yang jatuh hari ini, Jumat 9 Desember 2016.

Indra menjelaskan, lemahnya komitmen penegakan hukum dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum jelas.

Hal itu seperti terjadi pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh dan kasus korupsi dana hibah Pilkada Aceh Singkil tahun anggaran 2011-2013 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar lebih.

"Untuk kasus pengadaan Alkes di RSUD Zainal Abidin misalnya, ada oknum yang sudah lebih setahun terakhir ditetapkan tersangka namun tindak lanjutnya tidak jelas seperti apa. Begitupun dengan kasus korupsi dana hibah di Aceh Singkil yang hanya menjerat oknum kecil sementara beberapa oknum pejabat yang berdasarkan fakta persidangan disebut-sebut turut menerima aliran dana malah tidak dijerat," ujar Indra kepada Serambinews.com, Jumat (9/12/2016) di Banda Aceh.

Indra juga membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan pada realisasi proyek pembangunan yang selama ini telah mencuat ke publik namun tidak pernah diusut dan diproses hingga ke meja hijau.

Kasus itu, lanjut Indra, seperti terjadi pada realisasi pembangunan irigasi Jambo Reuhat di Aceh Timur, indikasi korupsi pembangunan Mushalla SMK Lokop tahun anggaran 2015, dugaan penyimpangan atau markup harga pembangunan pasar tradisional di beberapa kabupaten/ kota di Aceh.
 
Kemudian kasus penghapusan mata anggaran pembangunan GOR Subulussalam yang dilakukan sepihak oleh oknum pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh tanpa melalui pembahasan ulang dengan pihak DPRA.

"Khusus untuk pembangunan pasar tradisional di Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil, kami sudah investigasi ke lapangan. Dan jika langkah penindakan tidak secara tegas dilakukan maka penyakit korupsi akan semakin berdampak luas dan anggaran yang sedianya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat hanya akan berakhir sia-sia," paparnya.

Untuk itu, FAKTA mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri menjadikan peringatan hari anti korupsi sebagai momentum melakukan pembersihan aparatnya di bawah.

"Setiap tahun jaksa dan polisi ikut rayakan hari antikorupsi, tapi kinerjanya justeru melempem. Dampaknya apa? Aceh semakin darurat dari kejahatan korupsi. Karena itu harus ada evaluasi," tandas Indra P Keumala. (*)w

Sumber : Serambinews.com
Share on Google Plus

About Kluet Raya News

0 komentar: