Diduga Terlibat Korupsi, Tio Achriyat Dicopot Bupati Aceh Selatan

Kluetrayanews.com, Tapaktuan - Diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji, Bupati Aceh Selatan mencopot jabatan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tio Achriyat.
Foto : Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan H Nasjuddin menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Kadisdukcapil H Lahmuddin dan Kasubbag Protokoler Humas Setdakab Ulfa Khairiyah di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati, Tapaktuan, Senin (19/12). (medanbisnis/hendri z).

Sebagai penggantinya Bupati Aceh Selatan mengangkat H Lahmuddin yang sebelumnya menjabat Asisten Pemerintahan Setdakab. Sedangkan Tio Achriyat yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh diperbantukan di Setdakab.

Kepastian pencopotan Tio Achriyat tersebut dengan telah digelarnya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah H Lahmuddin sebagai Kadisdukcapil Aceh Selatan bersama Kasubbag Protokoler Humas Setdakab Aceh Selatan Ulfa Khairiah oleh Sekretaris daerah (Sekda) H Nasjuddin di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati, Tapaktuan, Senin (19/12).

Pelantikan H Lahmudidn sebagai Kadisdukcapil Aceh Selatan menggantikan Tio Achriyat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 470 -9512 tahun 2016 tertanggal 4 Oktober 2016 menindaklanjuti usulan Pemkab Aceh Selatan.

Sedangkan pelantikan Ulfa Khairiah yang sebelumnya menjabat Kasie Pemberdayaan Masyarakat Gampong di Kantor Camat Kluet Utara menjadi Kasubbag Protokoler Humas Setdakab menggantikan Murlizar yang sedang mengikuti tugas belajar Strata 2 di Universitas Sumatera Utara (USU) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor : Peg.821.24/257/2016 tertanggal 2 Desember 2016.

Dalam sambutannya, Nasjuddin mengatakan mutasi dan rotasi bukanlah hak setiap pegawai tapi suatu kepercayaan dari pimpinan yang diberikan kepada aparatur pemerintah atas prestasi kerja dan kelayakannya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bagian dari upaya penyegaran dan mengisi kekosongan jabatan sehingga pejabat bersangkutan mampu mewujudkan efektifitas dan peningkatan kinerja.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra yang dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, prosesi pelantikan Kadisdukcapil yang sebelumnya direncanakan sekaligus dengan pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat menindaklanjuti telah disahkannya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru pada tanggal 28 Desember 2016 mendatang di Taman Sahara Meukek, terpaksa harus dipercepat mengingat Tio Achriyat yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tapaktuan sejak 16 November lalu terhitung Rabu 14 Desember 2016 telah dialihkan tahanannya ke Banda Aceh untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Sebelumnya saat pejabat bersangkutan ditahan di Rutan Tapaktuan proses administrasi kantor dimaksud masih bisa di kendalikan dari dalam penjara. Namun sejak status tahanannya di alihkan ke Banda Aceh proses administrasi kantor dimaksud sudah tidak bisa di tangani lagi sehingga untuk menghindari terganggunya pelayanan terhadap masyarakat kami harus mengambil kebijakan mempercepat proses pelantikan pejabat baru," kata Sama Indra. (hendri z )

Sumber : medanbisnisdaily.com
Share on Google Plus

About Kluet Raya News

0 komentar: