Kluet Raya News - Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, bagi para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang tidak mampu membaca al quran akan dinyatakan gugur dan tidak bisa ikut Pilkada 2017 mendatang.
Karena kelulusan tes uji membaca Al Quran adalah salah satu syarat yang ditetapkan KIP Aceh yang harus dipenuhi para calon kepala daerah.
"Hasil tes baca al quran ini akan menentukan maju atau tidaknya para bakal calon gubernur," kata Ridwan Hadi di Mesjid Raya Baiturrahman, Rabu 28 September 2016.
Ridwan Hadi juga mencontohkan beberapa bakal calon kepala daerah yang dinyatakan gugur pada Pilkada 2006 dan 2012 lalu.
Sementara itu, Ketua Dewan Hakim Uji Kemampuan al quran, Tgk H. Jailani mengatakan, setiap bakal calon harus mampu melewati batas nilai yang ditetapkan dewan juri untuk bisa lulus, yakni 50 poin yang dinilai dari adab, tajwid, dan kelancaran bacaan.
Seperti diketahui, enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang ikut tes baca al quran hari ini yaitu; Zakaria Saman - T Alaidinsyah, Muzakir Manaf-TA Khaled, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Tarmizi A Karim-T Machsalmina.
Sumber : Mediaaceh.co
0 komentar:
Post a Comment