Tgk. Sudirman: Bantah Tudingan Pengangkatan Perangkat Gampong Cacat Hukum, Berikut Keterangan Lengkap Keuchik Kotafajar



KLUETRAYANEWS.com, KLUET UTARA - Keuchik Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, Tgk Sudirman, menilai tudingan Parlan Antoni, warga setempat yang menuding pengangkatan perangkat gampong  pada Senin (13/1/2020) lalu, cacat hukum dan melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, itu tendensius dan sengaja menggiring opini publik,sehingga tudingan itu memunculkan kesan negatif bagi dirinya dan perangkatnya, terutama bagi orang-orang yang tidak tahu duduk persoalan.

Padahal, sambung pria yang akrab disapa Tgk Sudir itu, Parlan Antoni juga tidak tahu apa-apa, dan tidak paham duduk persoalannya seperti apa. 

“Untuk diketahui saudara Parlan Antoni itu berlindung dibalik nama samarannya,apa yang disampaikan itu semua bentuk pembunuhan karakter kami dan ingin menggiring opini publik,” ucapnya kepada awak media Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, dari segi nama dalam pernyataannya di media massa yang bersangkutan juga telah menggunakan nama samaran Parlan Antoni, sehingga ia menilai hal itu juga sudah melanggar hukum, meski Keuchik Kotafajar ini mengetahui siapa sebenarnya Parlan.

Dalam memberikan keterangan ke media massa, dia tidak menggunakan nama sebenarnya. Lalu Parlan Antoni juga tidak pernah terlibat langsung dalam semua proses, sehingga tidak tahu bahwa pengangkatan perangkat desa yang baru itu sudah sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

“Bahkan kami sudah mengkonsultasikan dengan camat, serta para pakar dan orang tua yang memahami proses itu,para pihak yang kami konsultasikan itu menyebutkan, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” sebutnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa yang baru serta memberhentikan perangkat yang lama itu berdasarkan masa jabatan keuchik yang lama sudah berakhir.

“Selaku keuchik baru saya tentu membentuk perangkat desa yang baru dan bisa sejalan dengan saya ke arah kemajuan Kotafajar yang kita cita-citakan tentunya lebih baik ke depan dan berkembang,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintahan gampong yang lama sudah berakhir 5 Desember 2019. Sementara dirinya dilantik sebagai keuchik pada 12 Desember 2019. Artinya, masa berakhir pemerintahan gampong sudah duluan, ketimbang pengangkatan dirinya sebagai keuchik. 

Atas dasar peralihan tampuk kepemimpinan di Kotafajar itulah, dirinya sebagai keuchik terpilih yang baru memandang perlu melakukan penyegaran, dengan memberhentikan dan melantik perangkat gampong yang baru agar bisa bersinergi dengannya dalam membangun Kotafajar.

“Terkait yang diprotes  Permendagri Nomor 83 tahun 2015 dan dianggap tidak sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong jelas itu pernyataan yang sangat keliru. Karena pemberhentian dan pengangkatan yang saya lakukan sudah sangat sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015, merujuk pada sudah berakhirnya perangkat yang lama,” jelasnya menutup keterangan.

Sumber : Liputanrakyat.com
Share on Google Plus

About admin

0 komentar: