KLUETRAYANEWS.com, Banda Aceh – Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan atau dilakukan pemutihan denda mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 16 Juni 2020.
Pemerintah Aceh Berikan Pemutihan Denda Tunggakan PKB dan Bebas BBNKB
Bukan hanya itu saja, jika ingin balik nama pemilik kendaraan juga tidak dikenakan biaya selama waktu tersebut. Kemudian, tidak perlu melampirkan KTP pemilik asalnya, jika ingin balik nama.
“Ganti nama tidak perlu KTP pemilik awal. Tak perlu itu. Yang penting ada STNK, KTP dan BPKB kendaraan,” kata Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu (11/3).
“Ganti nama tidak perlu KTP pemilik awal. Tak perlu itu. Yang penting ada STNK, KTP dan BPKB kendaraan,” kata Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu (11/3).
“Jadi ERI ini nantinya akan terhubung dengan nomor NIK pemilik kendaraan sesuai KTP,” jelas Dicky.Karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan mengganti nama STNK jika sebelumnya milik orang lain.
Apabila ini tak dilakukan, maka akan merugikan pihak lain saat ERI diberlakukan nanti.
“Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu,” kata Dicky.
Sumber : Kanal Aceh
0 komentar:
Post a Comment