Kluetrayanews.com, JAKARTA - Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang mengira itu uang mainan atau uang palsu.
Namun, tak sedikit pula yang ingin buru-buru menukarkan uang lamanya dengan uang keluaran baru.
Adalah Murni Asih (37), salah satu pegawai sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Utara yang berencana menukarkan uang lamanya dalam waktu dekat.
Sisa tunjangan hari raya (THR) milik Murni memang tak seberapa banyak. Lebih kurang hanya sekitar Rp 200.000, yang semuanya berupa uang kertas dalam pecahan Rp 2.000.
Tetapi ibu satu anak itu khawatir, jika uang lamanya tidak diterima lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
“Mau nukerin di mana ya? Masih ada sisa THR pecahan 2000-an. Takutnya enggak berlaku lagi,” kata Murni kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).
Sebenarnya, sudah banyak informasi yang menegaskan bahwa uang lama masih berlaku meski uang baru sudah beredar.
Kalaupun nantinya dinyatakan tidak berlaku, masyarakat masih memiliki waktu selama 15 tahun setelah pengumuman untuk menukarkan uangnya ke bank atau kantor BI di seluruh Indonesia.
Lantas, jika BI sudah memastikan uang lama masih berlaku, adakah sanksi bagi pihak yang tidak mau menerima pembayaran dengan menggunakan uang lama?
Deputi Direktur Pengelolaan Uang Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan, pihak yang tidak menerima pembayaran dengan uang lama bisa dipidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Yang menolak pembayaran atau penerimaan dapat dikenakan pidana,” kata Yudi.
Undang-undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) berbunyi; Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Bagi pihak yang menolak rupiah, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Yudi mempersilakan masyarakat yang mengalami penolakan ketika membayar dengan uang lama, untuk membuat aduan kepada pihak berwajib.
Sumber : tribunews.com
Namun, tak sedikit pula yang ingin buru-buru menukarkan uang lamanya dengan uang keluaran baru.
Adalah Murni Asih (37), salah satu pegawai sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Utara yang berencana menukarkan uang lamanya dalam waktu dekat.
Sisa tunjangan hari raya (THR) milik Murni memang tak seberapa banyak. Lebih kurang hanya sekitar Rp 200.000, yang semuanya berupa uang kertas dalam pecahan Rp 2.000.
Tetapi ibu satu anak itu khawatir, jika uang lamanya tidak diterima lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
“Mau nukerin di mana ya? Masih ada sisa THR pecahan 2000-an. Takutnya enggak berlaku lagi,” kata Murni kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).
Sebenarnya, sudah banyak informasi yang menegaskan bahwa uang lama masih berlaku meski uang baru sudah beredar.
Kalaupun nantinya dinyatakan tidak berlaku, masyarakat masih memiliki waktu selama 15 tahun setelah pengumuman untuk menukarkan uangnya ke bank atau kantor BI di seluruh Indonesia.
Lantas, jika BI sudah memastikan uang lama masih berlaku, adakah sanksi bagi pihak yang tidak mau menerima pembayaran dengan menggunakan uang lama?
Deputi Direktur Pengelolaan Uang Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan, pihak yang tidak menerima pembayaran dengan uang lama bisa dipidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Yang menolak pembayaran atau penerimaan dapat dikenakan pidana,” kata Yudi.
Undang-undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) berbunyi; Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Bagi pihak yang menolak rupiah, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Yudi mempersilakan masyarakat yang mengalami penolakan ketika membayar dengan uang lama, untuk membuat aduan kepada pihak berwajib.
Sumber : tribunews.com
0 komentar:
Post a Comment