Kluet Raya News - Aceh / Sebanyak 349.033 jiwa (10 persen) dari total hampir 3,5 juta masyarakat Aceh ternyata belum melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Padahal, KTP El merupakan syarat utama bagi penduduk untuk bisa memilih pada pilkada 15 Februari 2017.
* Diimbau Segera Mengurus*
Kepala Dinas (Kadis) Registrasi Kependudukan Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA menyampaikan hal ini ketika menjawab wartawan usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dalam Rangka mendukung Tahapan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2017 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (29/11).
“Dari 3.457.790 jumlah penduduk yang wajib ber-KTP, sebanyak 3.108.757 orang yang sudah rekam. Sedangkan yang belum rekam hanya 349.033 orang. Karena itu kita terus mengimbau masyarakat agar terus melakukan perekaman di Disdukcapil kabupaten/kota. Kita terus imbau dengan apa yang bisa kita lakukan bahkan melalui pariwara di media, sampai masyarakat mau merekam,” kata Marwan.
Marwan mengatakan, pihaknya terus berupaya memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perekaman KTP El. Bagi yang belum miliki KTP El sebagai syarat memilih, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP El. “Sejauh ini kita sudah mengeluarkan surat keterangan sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk yang belum miliki KTP El. Ini laporan dari Disdukcapil kabupaten/kota,” katanya.
Ia menambahkan, perekaman atau pengurusan surat keterangan pengganti KTP El hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang ada dalam database kependudukan di masing-masing kabupaten/kota. Apabila tidak ditemukan, Marwan mengatakan pihaknya tak bisa merekam atau mengeluarkan surat keterangan.
Kemarin, acara Rakor Kependudukan juga dihadiri Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Erikson P Manihuruk, Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani, Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, dan Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri. Sedangkan peserta kegiatan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se- Aceh dan Komisioner KIP serta Panwaslih Kabupaten/Kota.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota agar menyelesaikan perekaman bagi masyarakat yang belum memiliki KTP El paling telat 4 Desember 2016. Sebab, pada 6 Desember 2016, KIP kabupaten/kota melakukan rekapitulasi data pemilih tetap (DPT) dan dilanjutkan ditingkat provinsi 7 Desember 2016.
“Rekapitulasi data pemilih tetap di KIP kabupaten/kota tanggal 6 Desember. Seharusnya data KIP yang sudah diserahkan ke Disdukcapil itu sudah harus diterima oleh KIP kabupaten/kota pada tangal 19 November 2016. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Disdukcapil terhadap data-data pemilih yang belum memiliki KTP El,” katanya yang kepada Serambi usai acara.
Fauziah menyampaikan, jika hingga 4 Desember 2016 KIP belum menerima jawaban dari Disdukcapil, maka pihaknya akan mencoret nama-nama yang belum memiliki KTP El dari DPT. Jangan salahkan KIP jika kemudian timbul masalah, sebab kewenangan mengeluarkan KTP El di Disdukcapil. Begitupun, Undang-Undang Pilkada juga menyebutkan, setiap warga bisa memilih apabila memiliki KTP El atau surat pengganti. Fauziah minta agar pihak Disdukcapil bisa berkoordinasi dengan pihak KIP setempat untuk menangani persoalan ini. (mas).
Sumber : Serambi Indonesia
0 komentar:
Post a Comment