TAPAKTUAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan, Cut Yusminar menyebutkan, masyarakat nelayan harus mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari dan berkelanjutan.
“Sebagai masyarakat nelayan, kita harus menjaga teritorial dan sumber daya laut dengan baik, tanpa menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Pemanfaatannya bukan hanya sekejap, tetapi lestari dan berkelanjutan hingga ke anak cucu,” kata Cut Yusminar saat menggelar sosialisasi perundang-undangan dan Permen Nomor 2 Tahun 2015 di SKB Labuhanhaji, Kamis (8/9/2016).
Sosialisasi ini, lanjut Cut Yusminar, mengupas aturan-aturan yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan. Sehingga pihak kelompok nelayan memahami seluruh petunjuk dalam beraktivitas di laut.
Selain menjaga habitat kelautan dan perikanan agar tetap lestari, kapal nelayan harus dibekali surat izin sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Semoga amanat undang-undang tidak pernah diselewengkan masyarakat Aceh Selatan.
Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan para panglima laot, pengusaha kapal nelayan dan nelayan. Tampil sebagai pemateri unsur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi serta Kantor Syahbandar Tapaktuan.
Sumber : Goaceh.co
0 komentar:
Post a Comment