Kluetrayanews.com, Tapaktuan – LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai adanya pelanggaran yang dilakukan PT Trinusa Energi Indonesia, perusahaan yang berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 berkapasitas 180 Mega Watt (MW) di Kabupaten Aceh Selatan.
Salah satunya, lokasi proyek ini berada dalam kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain (APL).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Banda Aceh, Kamis (23/3/2017).
“Kita meminta Gubernur Aceh untuk mencabut atau membatalkan izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh SKPA di level provinsi dalam rangka pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan,” katanya.
Sekedar informasi, PT Trinusa Energi Indonesia berencana membangun PLTA Kluet 1 berkapasitas 180 MW di Kabupaten Aceh Selatan untuk meningkatkan suplai listrik dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Pembangunan PLTA ini merupakan program konsorsium antara Indonesia dan Cina, dengan total investasi mencapai Rp 5,6 triliun.
“Hutan lindung yang masuk dalam kawasan proyek itu berada di kawasan pengunungan Kecamatan Meukek, Sawan, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah dengan total luas areal mencapai 443,79 hektare.
Selain itu, pembangunan PLTA Kluet 1 juga menggunakan kawasan area penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektar,” ungkap aktivis lingkungan ini.
Berdasarkan hasil investigasi Walhi Aceh, kata Muhammad Nur, PT Trinusa Energi Indonesia, baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survei geologi dari Dinas Kehutanan Aceh.
Tapi, fakta di lapangan, perusahaan itu melakukan penebangan pohon di bantaran sungai untuk lokasi pembangunan basecamp dan lokasi pendaratan helikopter.
Perusahaan itu juga dinilai melakukan pembohongan publik, karena lokasi proyek dan luas area dalam pengumuman studi AMDAL dan dokumen Kerangka Acuan (KA) AMDAL berbeda.
Selain itu, proyek ini akan berdampak pada perubahan iklim, perubahan fungsi alami sungai Kluet, kelangsungan hidup satwa dilindungi, bencana longsor, keutuhan hutan lindung, dan dampak sosial masyarakat.
Karena itu, Direktur Walhi Aceh ini meminta Bupati Aceh Selatan atau Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan izin lingkungan kepada PT Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan.
Pihaknya juga meminta Polda Aceh untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan itu sebagaimana laporan Walhi keReskrimsus Polda Aceh pada 23 Maret 2017. (*)
Sumber : aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment