Pilkada 2017, Masyarakat tak Mau Jadi Saksi

Kluetrayanews.com, ACEH - Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Irhamsyah SH, mengungkapkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) baik baliho maupun spanduk, menjadi pelanggaran terbanyak yang terjadi selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2017.


* Terkait Kasus Perusakan Baliho Kandidat
* Panwaslih Kesulitan Lakukan Pengusutan

Meski demikian, lanjut Irhamsyah, Panwaslih tidak bisa bertindak melakukan pengusutan atas kasus pelanggaran tersebut karena tidak ada masyarakat yang mau menjadi saksi.

Hal itu disampaikannya saat menerima anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, yang melakukan silaturahmi ke Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/1). Kedatangan senator Aceh itu disambut oleh Irhamsyah dan para pegawai sekretariat kantor tersebut.

“Permasalahan yang banyak kami dapat di lapangan adalah perusakan alat peraga kampanye (APK). Tapi masyarakat tidak berani melapor dan menjadi saksi atas kasus itu. Sementara ketika kita memproses sebuah pelanggaran harus ada saksi dan barang bukti, kalau tidak (ya), tidak bisa,” katanya.

Irham yang ditanya ulang seusai pertemuan mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor ke Panwaslih apabila kedapatan orang yang merusak alat peraga kampanye yang telah dipasang oleh KIP. Pihaknya bersama pihak keamanan akan memberikan perlindungan terhadap saksi yang melapor.

“Tolong sama-sama dijaga sehingga pelaksanaan sosialisasi dalam memperkenalkan calon kepala daerah kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Karena kita ingin melaksanakan pilkada halal, sehingga melahirkan pemimpin yang berkualitas dan bermartabat,” ujar komisioner Panwaslih Aceh.

Ia menambahkan, ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pihaknya, salah satunya Aceh Timur. Menurutnya, Panwaslih tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran perusakan alat peraga tersebut, apabila tidak ada saksi. “Sebab dalam proses hukum harus ada barang bukti dan saksi. Jadi bisa kita tindak perusak alat peraga, tapi siapa yang akan menjadi saksi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, meminta semua kandidat untuk menjaga tim atau relawan masing-masing agar tidak berbuat curang dalam meraih kemenangan pada pilkada yang tinggal sebulan lagi. Para peserta Pilkada harus malu apabila kedapatan tim atau relawannya berbuat curang.

“Peserta Pilkada harus yakin, apabila ia mendapatkan jabatan dengan cara-cara haram, maka gaji yang dia makan juga haram. Maka dia harus bekerja secara halal dengan cara mengikuti aturan yang benar, jangan ada intimidasi. Para kandidat harus menjadi teladan bagi tim dan relawannya,” katanya saat diwawancarai Serambi.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Pilkada damai dan halal sangat tergantung pada isi undang-undang dan netralitas penyelenggara Pilkada. Karena itu, dia meminta KIP dan Panwaslih untuk bekerja secara profesional mulai dari dibukanya pendaftaran kandidat hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Begitupun, Ghazali mendorong Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh agar mengeluarkan fatwa tentang Pilkada halal. Dikatakannya, cukup banyak hadis dan ayat Alquran yang menjadi dasarnya sehingga fatwa tersebut menjadi barometer bagi para kandidat dan penyelenggara dalam mewujudkan pilkada halal.

“Ini harus secepatnya dikeluarkan sebelum Pilkada berakhir. Jangan ada lagi bunuh membunuh saat Pilkada, kita harapkan jangan lagi terjadi, itu mimpi buruk kita yang lalu dan ini menjadi sorotan nasional. Kita selaku daerah yang menrapkan syariat Islam harus menjadi model yang bagus bagi daerah lain,” demikian senator Aceh .(mas).

Sumber : aceh.tribunnews.com
Share on Google Plus

About Kluet Raya News

0 komentar: