Kluet Raya News - Aceh / Perubahan pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) dari kabupaten/kota ke provinsi yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2017 akhirnya diundur ke tahun 2018. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota masih bisa memasukkan transfer dana otsus ke dalam RAPBK 2017.
Pengunduran jadwal pengalihan dana Otsus ini disepakati dalam sidang paripurna pengesahan perubahan kedua atas Qanun Aceh No 2 tahun tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, Jumat (9/12) sore.
Selain Qanun tersebut masih ada tiga qanun lain yang juga disahkan, yaitu Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Aceh, Qanun tentang Sistem Jaminan Halal, dan Qanun tentang Pembangunan Olah Raga Aceh. Pengesahan keempat qanun itudilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRA.
“Qanun tentang pengelolaan dana Otsus ini merupakan usulan inisiatif Anggota DPRA. Sedangkan tiga sisanya merupakan usulan eksekutif,” kata Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, didampingi Wakil Ketua DPRA, Irwan Johan, kepada wartawan seusai sidang paripurna.
Dia menjelaskan, pengajuan qanun pengelolaan dana Otsus tersebut dimaksudkan untuk menata kembali pengelolaan dan penggunaan dana Otsus Aceh yang tersisa 12 tahun lagi. Sehingga diharapkan bisa lebih mendorong percepatan pembangunan Aceh di berbagai bidang, termasuk menurunkan angka kemiskinan dan jumlah pengangguran.
Qanun Otsus tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan saat penyusunan RAPBA 2018. Sedangkan untuk tahun anggaran 2017 ini masih memberlakukan sistem yang lama, dimana sebesar 40 persen ditransfer ke kabupaten/kota, dan sisanya dikelola oleh pemerintah provinsi. “Ini untuk merespon saran dan usulan DPRK, dan bupati/wali kota, sebab mereka sudah memasukkan transfer dana otsus ke dalam RAPBK 2017,” ujarnya.
Qanun SOTK
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Irwan Johan, menjelaskan tentang Qanun SOTK. Menurutnya, Qanun ini sangat ditunggu-tunggu pihak ekskutif karena akan menjadi pedoman dalam penyusunan belanja rutin pegawai dan operasi kantor dalam KUA dan PPAS 2017, yang merupakan cikal bakal dokumen RAPBA 2017.
“Sekarang sudah menjadi tugasnya pihak eksekutif untuk mempercepat penyusunan dokumen Kebijakan UmumAnggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2017 untuk secepatnya diserahkan kepada Banggar (Badan Anggaran) DPRA,” ujar Irwan Djohan.
Sumber : aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment